24. 02. 16
Hits: 3972

Untitled

Setiap tahun ada puluhan ribu pemilik kendaraan di Kabupaten Sleman yang tidak melakukan pembayaran pajak dengan berbagai alasan penyebabnya. Salah satu penyebab terbesar adalah pemilik kendaraan tersebut lupa dengan masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraanya. Oleh Sebab itulah maka KPPD Sleman pada bulan April 2021 telah meluncurkan sebuah inovasi prapelayanan kesamsatan dengan nama INFOSAKU (Informasi Masa Berlaku).

INFOSAKU   adalah layanan dari KPPD Sleman yang akan memberikan pesan pengingat masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang akan segera berakhir. Pesan pengingat persebut akan disampaikn melalui WhatsApp pada satu bulan sebelum jatuh tempo pajak kendaraan berakhir. Infosaku bertujuan untuk mencegah pemilik kendaraan mengalali lupa untuk membayar pajak yang akan menyebabkan terkena sanksi administrasi dan bunga pajak.

 Jika Nomor WhatsApp sudah terdaftar di Infosaku, maka pada pembayaran pajak tahun berikutnya pemilik kendaraan akan mendapatkan pesan informasi masa berlaku pajak kendaraan yang akan segera berakhir. Pesan tersebut akan memuat berakhirnya masa berlaku pajak kendaraan dan link tentang persyaratan maupun lokasi pembayaran pajak yang tersedia. Setelah mendapatakan pesan pengingat diharapkan pemilik kendaraan untuk segera mengecek STNK kendaraannya untuk memastikan berakhirnya masa berlaku pajaknya dan segera mengatur waktu untuk datang ke lokasi pembayaran pajak terdekat.

Pemilik kendaraan hanya cukup mendaftarkan nomor WhatsAppnya yang masih aktif kepada admin infosaku melalui form berikut ini  

23. 01. 31
Hits: 1860

Jadwal Samsat Keliling Sleman 2025

Samsat Sleman membuka layanan pajak tahunan keliling di beberapa lokasi dari hari Senin - Kamis  dengan Bus Samsat Keliling  dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Hari Senin di Halaman Pasar Potrojayan Perempatan Gendeng Jl. Prambanan Piyungan
  2. Hari Selasa di Halaman Kalurahan Condongcatur
  3. Hari Rabu di Halaman Kecamatan Lama Pertigaan Pasar Jangkang Ngemplak
  4. Hari Kamis di Halaman Kapanewon Gamping

Persyaratan Layanan:

    • STNK asli 
    • KTP/KK/SIM asli 

Jam Layanan:

    • 08.30 - 11.30 WIB

Metode Pembayaran:

    • Secara tunai
    • Nontunai dengan Scan QRIS.

Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2025  Jadwal Samsat Keliling di Pasar Tempel, Lapangan Pemda dan Park & Ride Maguwo ditiadakan.

Bis Samsat Keliling juga melayani pengesahan pasca pembayaran online untuk kendaraan dengan nomor polisi AB, pengesahan dapat dilakukan mulai 2 hari kerja setelah pembayaran dengan melampirkan  STNK asli dan KTP/KK asli.

 

22. 11. 11
Hits: 2087

Tebar Salam (Terima Bayar Sampai Malam)

Samsat Sleman menerima pembayaran pajak tahunan di Samsat Pembantu Maguwoharjo sampai malam hari. Aktifitas masyarakat dalam bekerja semakin beragam sehingga terkadang sangat sulit meninggalkan pekerjaan untuk sekedar memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Kondisi tersebut menyebabkan cukup banyak masyarakat yang tidak bisa membayar pajak kendaraan karena loket-loket pembayaran pajak hanya buka pada saat jam kerja saja.

Kondisi tersebut diatas mendorong Kantor Pelayanaan Pajak Daerah (KPPD) Daerah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Sleman yang menjadi bagian dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) berkomitmen untuk dapat memberikan layanan pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dengan mudah, cepat, aman dan nyaman dengan  membuat terobosan yang memudahkan bagi masyarakat untuk membayar pajak dengan  membuka loket pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK sore hari sampai malam melalui layanan TEBAR SALAM di SAMSAT Pembantu Maguwo terhtung mulai tanggal 3 Desember 2018.

TEBAR SALAM adalah pelayanan baru dari SAMSAT SLEMAN yang menerima pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK kendaraan bermotor pada sore hari mulai dari pukul 16.00 WIB – 19.30.00 WIB. Layanan tersebut bertempat di Kantor Samsat Pembantu Maguwoharjo  Jl. Laksda Adi Sucipto Km 9.  TEBAR SALAM melayani masyarakat dari hari senin s/d jumat.

Persyaratan 

  • STNK asli
  • Bukti Identitas diri ; KTP/KK/SIM asli

Jam Layanan

  • Senin - Jumat 
  • 16.00 - 19.30 WIB

Pembayaran data dilakukan dengan uang  tunai maupun non tunai dengan kartu debit yang didukung oleh mesin EDC Bank BPD DIY dan Scan QRIS.

Kembali Keatas